Senin, 31 Oktober 2016

Kyai Jombang Pertanyakan NU, Apa Gunanya Ulama sebagai Pewaris Nabi di NU Kini...?

Berikut ini tulisan seorang kyai dari Jombang Jawa Timur (tempat lahirnya NU 1926) yang mempertanyakan keadaan NU sekarang.

MASIHKAH NU SEBAGAI ORGANISASI KEAGAMAAN?

Keputusan pemuda NU Jakarta dlm pilgub DKI NETRAL. Identik dengan para kiainya di jajaran Syuriah yg hingga kini membisu soal ini. Tak heran, siapa dulu dong bapaknya?. Artinya :

1. Rupanya, Penguasa NU skrang tdk menganggap NASHBUL IMAM sebagai bagian dari agama, hingga tidak masalah umat nahdliyin dipimpin nonmuslim. Lalu apa gunanya kiai sbagai pewaris Nabi? Pernahkah nabi, para sahabat, tabi'in, al-salaf al-shalih, kiai-kiai pendiri NU membiarkn nonmuslim menguasai umat Islam ? Sbagai muslim, Penjajah ditumpas bkn semata krn mmbela negara, tp lebih krn agama. Mknya ada istilah perang SABIL, RESOLUSI JIHAD dll. Pejuang Yg gugur dihukumi syahid, tnpa dimandikn, tanpa dikafani, tanpa dishalati

2. Nashbul Imam adalah masalah agama yg sangat serius. Krn pemimpin adalah penentu kebijakan yg berdampak besar kpd rakyat. Jk pemimpin nonmuslim menentukan kebijakn yg merugikan Islam / umat Islam , demi Allah- mereka yg memilih dia berdosa, termasuk yg membiarkn tanpa fatwa agama, apalagi tim suksesnya.

3. Netral, memangnya NU itu KPU?. Jika para cagub seiman, wajar NU netral. Tp ini beda. Isu SARA dilarang jika utk memprovokasi, menfitnah, merendahkn dll. Tapi apa salahnya , apa yg dilanggar bila muslim memilih pemimpin seiman dan menolak yg tdk seiman tnpa merendahkn keimann yg lain. Adalah hak bagi Setiap warga memilih pemimpn sesama Suku, tnpa merendahkn suku lain. Sesama Ras, tnpa menfitnah Ras yg lain atau sama Adat tanpa menghina adat lain. Itu hak berdemokrasi.

4. Sangat mmprihatinkn jika NU hanya vokal soal tahlilan, yasinan, ziarah kubur yg diganggu. Tapi tak punya nyali memberi fatwa politik yg agamis & demokratis. Pdhal ini masalah besar terkait kemaslahatan umat baik di dunia lebih2 di akhirat. Hanya muslim minimalis (musailim) yg mmandang politik hanya masalah dunia. Sadarilah, tercatat 65 kali perang (ghazwah & sariyah) selama periode Nabi demi memaslahatkan umat via kekuasaan.

5. Sekelas Syuriah NU tdk mungkin Tidak mengerti ini. Bisunya mereka pasti ada sesuatu yg amat dahsyat hingga menyebabkn amanat agama mereka tersandera. Dan umat sudah tahu hal itu dari omongan mereka sendiri .

6. Kiai Syuriah NU bukanlah kiai pesanan, bukan pula kiai jadian yg dijadikan oleh  broker Politik. Kiai Syuriah adalah benar2 ulama pewaris Nabi yg dipilih secara mukhlis and bersih dari sum'ah dan ambisi sehingga memiliki sifat syaja'ah yg terpuji, selalu "YAKHSYA ALLAH" dan tidak "YAKHSYA AL-NAS". Harusnya… Kiai Syuri'ah NU bukan Kiai yg diperalat broker politik...

Kiai NU adalah Kiai yg mukhlis, ikhlas.. tidak    beramal untuk diperdengarkan.. Miliki sifat syaja'ah, berani karena Allah dan (membela) Rasulullah.. selalu Yakhsya Allah, hanya takut pd Allah.. tdk Yakhsya Al Naas, takut pd manusia, celaan org2 yg mencela.

(KH A. Musta'in Syafi'i, Ponpes Madrasatul Qur'an Tebuireng, Jombang)

Rabu, 26 Oktober 2016

Sering Melakukan Seks Oral dan Menelan Cairan Organ Intim, Berbahayakah?

Seks oral adalah salah satu variasi foreplay menjelang hubungan seksual. Seks oral kadang dilakukan untuk memudahkan seseorang mendapatkan orgasme atau kepuasan secara seksual. Akan tetapi jika dilakukan terus-menerus apakah berdampak pada kesehatan?
Selama pasangan menjaga kebersihan organ intim dan tidak memiliki penyakit menular seksual, seksolog dr Andri Wanananda MS dari Universitas Tarumanegara mengatakan seks oral tidak berbahaya dilakukan.
Akan tetapi jika kebersihan tidak dijaga, misal terdapat sariawan pada mulut atau infeksi pada kelamin maka ada risiko tertular penyakit seperti dikatakan oleh dr Hari Nugroho, SpOG, dari Divisi Obstetri dan ginekologi dari RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Pada saat seks oral terkadang ada orang yang menelan sperma atau cairan vagina baik disengaja ataupun tidak. Nah, dr Andri menambahkan sperma yang tertelan juga tidak memiliki bahaya kesehatan pada tubuh.
"Sebagian besar sperma terdiri dari protein. Cairan sperma dari pria yang sehat relatif bersih, jadi tidak akan menimbulkan dampak negatif bila tertelan," kata dr Andri kepada
detikHealth dan ditulis pada Selasa (12/8/2014).
Begitu pula dengan cairan lubrikasi pada vagina. Seks oral yang dilakukan pasangan pria kepada wanita membuat produksi cairan vagina meningkat dan dapat masuk ke dalam mulut. dr Hari menjelaskan cairan tidak memiliki efek samping yang berarti jika kesehatan vagina terjaga.
"Sebetulnya kembali ke diri wanita itu sendiri apakah ada bakteri, jamur, parasit atau tidak di cairan tersebut," ujar dr Hari.
Sebelum melakukan seks oral dokter menyarankan untuk menjaga kebersihan mulut dan alat kelamin.

Sumber : DetikHealth

Selasa, 25 Oktober 2016

2 Tahun 10 Bulan Berjalan, Ini Capaian dan Tantangan Pelaksanaan JKN

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah berjalan selama 2 tahun 10 bulan. Ada perkembangan yang terjadi namun ada pula hal-hal yang dirasa masih menjadi tantangan berjalannya JKN.
Disampaikan Menteri Kesehatan Nila Moeloek, berdasarkan data BPJS di tahun ke-3 berjalannya JKN, capaian peserta sangat profgreisf yakni sudah menjadi 170-an juta jiwa. Jumlah fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN tercatat 25.828 faskes.
Selain itu, tingkat kepuasan peserta JKN terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mencapai 79,85 persen. Sementara, tingkat kepuasan peserta JKN terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) sebesar 78,81 persen.
"Tingkat kepuasan peserta juga meningkat. Selama ini kan yang selalu kita dengar tentang ketidakpuasan. Memang betul, satu orang sakit nggak terlayani dengan baik entah yang salah dia atau faskesnya, yang dengar sedunia. Tapi kalau yang puas kurang diangkat ke permukaan," kata Menkes Nila di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Baca juga: Dengan SE Menkes Ini, Pasien JKN Kronis Bisa Dapat Obat Lengkap
Meski begitu, sejak Januari 2016 terjadi tambahan 2.000 pasien gagal ginjal yang mesti menjalani cuci darah per bulannya. Menkes menekankan, penyakit tersebut terkait perilaku atau gaya hidup. Nah, terkait biaya rawat inap, paling banyak karena penyakit kardiovaskular dengan biata Rp 6,9 T.
Selain itu, pembiayaan JKN juga jauh lebih banyak di RS ketimbang di Puskesmas. Lebih lanjut, Menkes Nila mengungkapkan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam program JKN.
Menkes mengatakan, saat ini terjadi transisi epidemiologi di mana kematian akibat penyakti tidak menular meningkat, dari 37 persen di tahun 1990 menjadi 57 persend i tahun 2015. Meski demikian, penyakit menular dan kecelakaan lalu lintas dan penyakit karena virus juga mesti diperhatikan.
Lalu, penyakit katastropik diketahui menghabiskan 30 persen dana BPJS dengan jumlah sekitar Rp 16,9 T. Menkes Nila juga menyoroti penyakit katastropik pada anak (di bawah usia 18 tahun) yaitu thalassemia yang menelan biaya cukup besar.
"Thalassemia kan penyakit keturunan, ibaratnya kalau dipelihara terus kapan habisnya. Makanya kalau sudah tahu dia pembawa thalassemia tolong jangan cari pasangan yang juga pembawa thalassemia, jangan anak dikorbankan jadi pasien thalassemia. Kalau memang cinta banget jangan punya anak karena akan merugikan anak," tutur Menkes Nila.

Kemudian, risiko sakit yang tidak seimbang di mana kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berkontribusi 11 persen terhadap pendapatan iuran mengonsumsi biaya pelayanan 29 persen.
Untuk penguatan program JKN, di antaranya dilakukan penguatan layanan kesehatan dengan sistem rujukan, akreditasi RS dan Puskesmas untuk meningkatkan mutu pelayanan, dilaksanakannya program Nusantar Sehat untuk pemerataan akses kesehatan, dan pendekatan berbasis keluarga.
"Untuk penguatan ini, tidak mungkin Kemenkes berdiri sendiri. Perlu kerja sama lintas sektor," ujar Menkes.

Sumber : Detik.com

Senin, 17 Oktober 2016

Islam mengajarkan Toleran dan Damai

AKU adalah muslim. aku bangga menjadi Muslim karena sejarah telah membuktikan bahwa:
Bukan muslim yang memulai perang dunia pertama.
Bukan muslim yang memulai perang dunia kedua.
Bukan muslim yang menghancurkan “hiroshima” dan “nagasaki” dengan menggunakan bom atom.
Bukan muslim yang membunuh 200 juta orang indian di Amerika Utara.
Bukan muslim yang menghabisi 80 juta orang indian di Amerika Selatan.
Bukan muslim yang menghabisi 90 juta orang aborigin di Australia.
Bukan muslim yang mengambil 180 juta orang afrika sebagai budak dan membuang 70% dari mereka yang meninggal ke laut atlantik.
Bukan muslim yang menjajah negara Indonesia, Boznia, Afghanistan, Eithopia, Palestina, Irak, dan masih banyak lagi.

Bukan muslim yang memfitnah Irak dengan isu memilik senjata pemusnah masal.
Bukan muslim yang serakah merebut ladang minyak Timur Tengah.
Bukan muslim yang suka menghina nabi dan agama lain.
Dan aku bangga karena Islam tidak pernah berteriak sebagai agama damai, karena Muslim tidak pernah menyerang siapa-siapa.
Islam tidak pernah meneriakkan HAM dan toleransi, namun Muslim paling toleran dibanding “Pendekar HAM Amerika” yang rasis terhadap orang-orang kulit hitam, dibanding Prancis yang menolak jilbab, dibanding Swedia yang menolak adzan, dan dibanding Swiss yang melarang pendirian masjid.
Muslim mayoritas itu toleransi, Muslim minoritas itu pemberani, tapi tidak ada toleransi untuk melanggar perintah Allah SWT.
Muslim bukan babi yang rakus akan nafsu membumi hangus, Muslim bukan monyet licik yang selalu menebar fitnah.
Muslim tidak akan pernah mencari musuh dan haram bagi Muslim untuk lari dari musuh!

Rabu, 12 Oktober 2016

Nusron Si Ahli MultiTafsir

8 menit bicara, ternyata ada 8 kesalahan Nusron Wahid. Rata-rata ada satu kesalahan pada setiap menit.

1. Umat Islam Biasa Salah Paham atau Pahamnya Salah

Di awal paparannya, Nusron Wahid mengatakan: “Umat Islam ini memang biasa ramai. Ramainya umat Islam selalu disebabkan oleh dua hal; kalau nggak salah paham ya pahamnya salah”

Benarkah umat Islam biasa ramai dalam konotasi negatif? Dan ramainya karena salah paham atau pahamnya salah? Seakan-akan umat Islam jarang benar.

Mari kembali membaca sejarah. Sejak zaman Rasulullah, umat Islam membalikkan kondisi zaman dari zaman jahiliyah menuju peradaban yang gemilang. Ketika Eropa masih mengalami masa kegelapan (dark age), umat Islam telah mencapai kemajuan dan kejayaan; mulai dari perekonomian hingga sains.

Di Indonesia, Islam masuk dan menyebar dengan cepat melalui dakwah damai Wali Songo. Bukan dibawa oleh penjajah dan tanpa kekerasan. Lalu ketika ada penjajahan, dengan diiringi takbir, umat Islam-lah yang mengusir penjajah.

Hingga saat ini, kaum minoritas juga terlindungi oleh umat Islam di Indonesia. Berbeda jauh dengan negeri-negeri yang ketika umat Islam minoritas, lalu terzalimi seperti di Rohingya.

2. Teks apa pun bebas tafsir

Selanjutnya Nusron Wahid mengatakan: “Saya ingin menegaskan di sini, yang namanya teks apapun itu bebas tafsir. Bebas makna. Yang namanya Al Quran yang paling sah untuk menafsirkan, yang paling tahu tentang Al Quran itu sendiri adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Bukan Majelis Ulama Indonesia.”

Teks apa pun bebas tafsir? Lalu yang dimaksud adalah, Al Quran bebas tafsir sehingga siapa pun bebas menafsirkannya karena yang paling tahu tentang Al Quran adalah Allah dan RasulNya?

Justru karena yang paling tahu tentang Al Quran adalah Allah dan RasulNya, maka Al Quran tidak bebas tafsir dan tidak bebas makna. Tetapi tafsirnya harus sesuai dengan firman Allah (Al Quran) dan sabda Rasulullah (hadits). Dan yang paling tahu tentang Al Quran dan hadits adalah para ulama. Bukan sembarang orang. Dan karenanya ada syarat yang berat bagi seseorang (ulama) yang ingin menjadi mufassir Al Quran.

Tidak lantas dengan alasan bebas tafsir siapapun boleh menafsirkan lalu tidak ada benar dan salah. Sampai-sampai Ibnu Katsir mencantumkan hadits ini di muqaddimah tafsirnya:

Dalam hadits disebutkan,

مَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barangsiapa berkata tentang Al Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Tirmidzi)

3. MUI harus tabayun dengan memanggil Ahok

Nusron Wahid dengan melotot menyebut MUI harusnya tabayun dengan memanggil Ahok sebelum mengeluarkan sikap resmi. (Baca: MUI Keluarkan Sikap Resmi Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51)

Benarkah setiap non muslim yang melecehkan Islam harus ditanya apa maksud sesungguhnya ketika dia mengucapkan kata-kata itu? Ternyata tidak. Ketika Abu Lahab melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada Rasulullah, Allah tidak memerintahkan Rasulullah memanggilnya untuk tabayun. Namun Allah langsung menurunkan surat Al Lahab.

Ketika orang-orang Yahudi di Madinah berkhianat, mereka juga tidak dipanggil oleh Rasulullah untuk ditanya apakah maksud mereka berkhianat. Karena tentu mereka akan mengelak.

4. Yalunahum yalunahum yalunahum yalunahum

Nusron Wahid mengatakan: “Untuk membuktikan apa yang saya sampaikan, saya ingin mengutip sebuah hadits Nabi. Nabi pernah mengatakan, khairul quruuni qarni tsummal ladziina yaluunahum tsummal ladziina yaluunahum tsummal ladziina yaluunahum yalunahum yalunahum yalunahum.”

Nusron Wahid mengatakan itu dengan maksud menunjukkan bahwa di zaman khalifah Abbasiyah ada gubernur non muslim dan ia mengklaim zaman itu zaman terbaik.

Adakah hadits seperti yang disebutkan Nusron Wahid itu? Yang adalah “khairul quruuni qarni tsummal ladziina yaluunahum tsummal ladziina yaluunahum” menunjukkan bahwa sebaik-baik masa adalah masa Rasulullah (sahabat), kemudian masa tabi’in dan kemudian masa tabi’ut tabi’in.

5. Gubernur non muslim pada masa Abbasiyah

Nusron Wahid menceritakan bahwa pada masa Abbasiyah, Khalifah ke-16 Al Mu’tadid Billah menunjuk non muslim (Kristen) bernama Umar bin Yusuf menjadi Gubernur di Irak. Dengan contoh ini, Nusron ingin menunjukkan bahwa boleh memilih gubernur non muslim.

“Apakah di waktu itu tidak ada Surat Al Maidah 51? Apakah pada masa itu tidak ada ulama-ulama yang menafsirkan Al Maidah? Mohon maaf, apakah ulama-ulama yang pada masa itu, kalah shalih kalah alim dengan ulama-ulama hari ini?” kata Nusron sambil melotot.

Mestinya, jika Nusron Wahid konsisten dengan hadits yang ia kutip (khairul quruuni qarni tsummal ladziina yaluunahum tsummal ladziina yaluunahum), cukuplah itu menjadi jawaban. Bukankah Umar bin Khattab pernah menyuruh Abu Musa Al Asy’ari memecat sekretarisnya karena ia Nasrani lalu Umar membaca Surat Al Maidah ayat 51? Lalu kisah pemecatan ini diabadikan Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Mana yang lebih baik, masa Umar yang merupakan masa sahabat atau masa daulah Abbasiyah? Jika Nusron Wahid konsisten, jawaban atas pertanyaan ini akan membuatnya malu untuk berteriak-teriak di depan ulama.

6. Syariat Islam dihormati dalam ranah privat

Apakah pernyataan bahwa syariat Islam harus dihormati dalam ranah privat bukan merupakan bagian dari propaganda sekulerisme? Bukankah dalam ranah publik pun syariat Islam juga harus dihormati?

Kalaupun benar syariat Islam harus dihormati (hanya) dalam ranah privat, mengapa Nusron Wahid mempersoalkan orang yang tidak memilih Ahok dengan alasan Surat Al Maidah ayat 51? Bukankah itu privasi orang tersebut?

7. Ayat Al Maidah tidak ada kaitannya dengan politik

Nusron Wahid mengatakan, “Ayat Al Maidah (51) tidak ada kaitannya dengan politik”

Apakah kaitannya dengan ekonomi? He he

8. Al Maidah 51 multi tafsir

Nusron Wahid mengatakan, "Al Maidah 51 multi tafsir"

Cobalah buka tafsir-tafsir yang menjadi rujukan umat Islam? Mulai dari Ibnu Katsir, Ath Thabari, Al Maraghi, hingga Fi Zhilalil Quran dan Tafsir Al Azhar. Di manakah letak multi tafsirnya? [Ibnu K/Tarbiyah.net]

Selasa, 11 Oktober 2016

Firdaus Regency

Ada Kavling Perumahan murah dan nikmat... Rugi besar kalau dilewatkan, ayo segera DP, ajak keluarga dan sahabat2 semua
PERUMAHAN EKSKLUSIF "FIRDAUS REGENCY". HUNIAN INDAH, NYAMAN, AMAN, DAMAI & BERKAH.

🏤
Tersedia 4 TYPE :
1. Jannatun Na'i'm
2. Jannatul Ma'wa
3. Jannatul Firdaus
4. Jannatun 'Adn
(Semua Type Ready Stock)

FASILITAS :
-Sungai susu Salsabila
-Danau indah Al-Kautsar
-View tak terbatas
-Akses Masuk 8 Pintu
-Taman Main Anak2 Sholeh/Shalihah
-Taman & kebun jutaan hektar dgn buah segar, nikmat & siap santap
-Bonus: Bidadari2 yang cantik jelita
-Hak milik kekal abadi

SYARAT Pemesanan :
1. Taubat & kembali kpd jalan-Nya.
2. Berpegang teguh pd agama-Nya dgn petunjuk Al-Qur'an & Sunnah
3. Melaksanakan syari'at-Nya dgn sungguh2
4. Berasal dari rizki yang Halal & Thoyib.

DP :
-Sholat Fardhu 100% + Sunnah
- Sisihkan harta utk Zakat
- Rajin ber-infaq & shodaqoh dgn ikhlas 100%
- Sempatkan waktu utk selalu baca & pahami Al-Qur'an
- Mengejar ilmu yg bermanfaat & mengajarkannya kpd yg lain
- Beramal sholeh & selalu berbuat kebaikan
- Menyambung & mempererat tali silaturrahim
- Selalu mendoakan kedua orang tua
- Nasihat menasihati dlm kebenaran & kesabaran
- Menjauhi maksiat & menghindari fitnah.
- mengayomi yatim & dhuafa
- hormati yg tua, sayangi yg belia

Waktu sangat terbatas !
Stock hunian tdk terbatas !
Di jamin dapat, asalkan memenuhi syarat & husnul khatimah !

Alamat KONTAK :
Sholat Tahajjud setiap malam.

Alamat CABANG :
Masjid2, Musholla, Ponpes, Majlis Ta'lim dll.

Inilah sebaik2 tempat tinggal. Ayo segera DP skrg juga, tidak perlu menunggu tua, kaya, pejabat, atau pintar.

Salam Fastabiqul Khairaat...

Rasulallah SAW bersabda : "Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya, maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhary)

Minggu, 09 Oktober 2016

Ahok "menghukum" Para Penyampai AlQuran sebagai Pembohong

*Membedah Sisi Linguistik Kalimat Pak Basuki*

Sebenarnya saya sudah malas untuk membahas hal ini. Namun nurani saya terusik saat pembela Pak Basuki berdalih tidak ada yang salah dengan kalimat Pak Basuki. Salah satu yang membuat saya heran adalah pernyataan Pak Nusron Wahid yang notabene adalah tokoh NU.

Baik, dalam tulisan ini saya tidak akan berpolemik masalah agamanya (jelas saya bukan ahlinya). Tulisan ini akan lebih difokuskan untuk membedah sisi linguistik, sisi kaidah bahasa yang beliau gunakan.

Ini adalah potongan kalimat beliau :

*“Dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macam-macam..”*

Sengaja saya fokuskan pada kalimat yang menimbulkan polemik ini. Saya sudah melihat keseluruhan video, dan memang masalahnya ada pada frasa ini.

*Terjemahan versi sebagian besar orang* : Pak Basuki menistakan surat Al Maidah. Al Maidah 51 dibilang bohong oleh Pak Basuki.
*Terjemahan versi pembela Pak Basuki* : Pak Basuki tidak menistakan Al Maidah 51. Dia menyoroti orang yang membawa surat Al Maidah 51 untuk berbohong.

Mari kita bedah dengan kepala dingin. Jika kita ubah kalimat di atas dengan struktur yang lengkap maka akan menjadi seperti ini :
“Anda dibohongin orang pakai surat Al Maidah 51” – Ini adalah kalimat pasif.

Anda : Objek
Dibohongin : Predikat
Orang : Subjek
Pakai surat Al Maidah 51 : Keterangan Alat

Dengan struktur kalimat seperti ini, jelas yang disasar dalam kalimat Pak Basuki adalah SUBYEK nya. Yaitu “orang ” . Dalam hal ini orang yang menggunakan surat Al Maidah 51.

Karena Surat Al Maidah 51 di sini hanya sebagai keterangan alat yang sifatnya NETRAL. Saya analogikan dengan struktur kalimat yang sama seperti ini :

“Anda dipukul orang pakai penggaris.”

Struktur kalimat di atas sama, yaitu : OPSK . Jenis kalimat pasif. Subyek ada pada orang. Sedangkan penggaris merupakan keterangan alat yang bersifat netral.

Di sini menariknya.

Penggaris memang bersifat netral. Bisa dipakai menggaris, memukul dan yang lainnya tergantung predikatnya. Yang menentukan apakah si penggaris ini fungsinya menjadi positif atau negatif adalah predikatnya.

Nah masalahnya adalah apakah Surat Al Maidah 51 bisa digunakan sebagai alat untuk berbohong?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bohong/bo·hong/ berarti tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya; dusta:

Dan inilah arti dari surat Al Maidah 51 tersebut : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Makna dari surat Al Maidah 51 tersebut sudah sangat jelas. Bukan kalimat bersayap yang bisa dimultitafsirkan. Tanpa dibacakan oleh orang lain, seseorang yang membaca langsung Surat Al Maidah 51 pun mampu memahami artinya.

*Kesimpulan saya, dengan makna sejelas ini surat Al Maidah 51 TIDAK BISA DIJADIKAN ALAT UNTUK BERBOHONG. Jadi ketika Pak Basuki berkata dengan kalimat seperti itu, sudah pasti dia menyakiti umat islam karena menempatkan Al Maidah 51 sebagai “keterangan alat” yang didahului oleh predikat bohong. Menempelkan sesuatu yang suci dengan sebuah kata negatif, itulah kesalahannya.*

Sebuah logika yang sama dengan kasus seperti ini :

Seseorang Ustadz menghimbau jamaahnya : "Jangan makan babi, Allah mengharamkannya dalam Surat Al Maidah ayat 3".
Pedagang babi lalu komplain. "Anda jangan mau dibohongi Ustadz pake Surat Al Maidah Ayat 3".
atau
Seseorang Ustadz menghimbau jamaahnya, " Al Quran mengharamkan khamr dan judi dalam Surat Al Maidah ayat 90".
Bandar judi dan produsen vodka pun protes, "Anda jangan mau dibohongi Ustadz pakai Surat Al Maidah Ayat 90. "

Jika Anda sudah membaca arti Surat Al Maidah Ayat 3 dan 90 , mana yang akan Anda percaya? Ustadz yang memberitahu Anda atau Pedagang Babi, Khamr, dan Bandar Judinya ?

Itu pilihan Anda. Namun sebagai orang yang mengaku muslim, jika Al Qur’an dan As Sunnah tidak menjadi pegangan utama kita, apakah kita masih layak menyebut diri kita muslim?

Pak Basuki yang terhormat, selama tinggal di Jakarta saya mengalami dua periode gubernur. Pak Fauzi Bowo dan Pak Basuki. Secara kinerja, saya angkat topi terhadap Anda yang sudah membuat banyak perubahan di kota tercinta kami ini.

Katakanlah kinerja Pak Basuki ibarat makanan yang sangat enak (walaupun tentu saja ini debatable) , bungkus makanan ini sangat kotor. Saya ambil analogi makanan kesukaan saya adalah Mie Ayam. Saya akan menolak memakan mie ayam itu jika dibungkus memakai kulit babi yang busuk. Namun saya akan memakan mie ayam tersebut jika dibungkus dengan wadah yang bersih dan halal.

Jika ada dua pilihan untuk masyarakat Jakarta :
1. Makanan enak namun bungkusnya kotor dan haram
2. Makanan enak dan bungkusnya bersih dan halal

Maka saya yakin masyarakat Jakarta ini akan memilih yang kedua. Bagaimana dengan Anda?

Jakarta, 7 Oktober 2016
Brili Agung
Penulis 23 Buku

Rabu, 05 Oktober 2016

Simbah Mirsani TV

Simbah lagi mirsani TV..mencet chanel 1 film'e beranak dalam kubur..ganti chanel 2 film'e suster ngesot..ganti chanel 3 film'e pocong kesurupan..ganti chanel 4   film'e sundel bolong..ganti chanel 5 film'e kuntilanak.. 
Trus simbah nyeluk putune :"Le,deloken..antena neng jobo kuwi madhep neng ngendi?".                   
Putune metu trus nyauri :"Mbah,madhepe neng kuburan mbah".                 
Simbah :"Oalah..pantes film'e horor kabeh..le, kowe isih neng jobo?".                 
Putune nyauri :"isih mbah..lha ngopo tho?".       
Simbah :"coba kuwi antenane diputer madhep Koramil..sopo ngerti film'e  Rambo..".

Selamat Hari TNI

Selasa, 04 Oktober 2016

Perlindungan,Kesempatan,Cuti Khusus Dan Fasilitas Bagi Pekerja Perempuan Yang Menyusui

Di samping peran dan dukungan keluarga, masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan, keberhasilan ibu dalam menyusui juga diperlukan dukungan lain salah satunya adalah dukungan tempat kerja dan pengelola ruang publik bagi ibu menyusui.
Dukungan dari pengusaha, tempat kerja, dan pemerintah amat berperan penting agar ibu dapat mencapai keberhasilan menyusui sambil tetap bekerja.
Salah satu bentuk dukungan yang bisa diberikan pengusaha atau tempat kerja adalah memberikan waktu dan menyediakan sarana ruang menyusui yang memenuhi standar kesehatan bagi ibu untuk menyusui atau memerah ASI
selama waktu kerja di tempat kerja. Demikian antara lain yang disebut dalam Bab II huruf B tentang Dukungan dalam Peningkatan Pemberian ASI Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (“Permen 3/2010”) .
Pengusaha sudah sepatutnya memberikan kesempatan kepada pekerja yang menyusui untuk tidak ikut kegiatan kantor jika hal tersebut membuatnya terpaksa harus meninggalkan bayinya yang berusia 6 (enam) bulan yang berarti menghalangi pemberian ASI kepada si bayi.
Di samping itu, kewajiban lainnya adalah soal penyediaan fasilitas berupa ruangan khusus yang patut diberikan kepada pekerja perempuan untuk menyusui atau memerah ASI-nya.
Masih mengacu pada Permen 3/2010, dikatakan juga bahwa menyadari makin banyaknya perempuan menyusui yang bekerja di sektor publik, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Kesehatan dan telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor: 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, 1177/Menkes/PB/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja . Peraturan bersama ini diharapkan mampu menjadi payung bagi tenaga kerja perempuan khususnya yang menyusui agar mereka tetap bisa menyusui/memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja, dan mendorong pengusaha untuk menyediakan Ruang Menyusui/Ruang ASI yang sesuai dengan standar kesehatan.
Informasi penting lainnya yang di ketahui soal penyediaan fasilitas khusus bagi pekerja yang menyusui ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu (“Permenkes 15/2013”) yang sekaligus merupakan peraturan pelaksana dari UU Kesehatan. Permenkes ini pada intinya mengatur hal-hal berikut:
1.    Pengurus tempat kerja, yakni orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri, harus mendukung program ASI eksklusif [Pasal 3 ayat (1) ]. Dukungan ASI ekslusif oleh pengurus tempat kerja dilakukan melalui [Pasal 3 ayat (2) ]:
a.    penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI;
b.    pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja;
c.    pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;
d.    penyediaan tenaga terlatih pemberian ASI
2.    Setiap pengurus tempat kerja harus memberikan kesempatan bagi ibu yang bekerja di dalam ruangan dan/atau di luar ruangan untuk menyusui dan/atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja [ Pasal 6 ayat (1) ].
3.    Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja [Pasal 9 ayat (1) ].
4.    Ruang ASI harus memenuhi persyaratan kesehatan [Pasal 9 ayat (2)], antara lain: ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui, ada pintu yang dapat dikunci, tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan, bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi, dan lain sebagainya [Pasal 10 ].
Pada prinsipnya, negara memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang sedang menyusui anaknya dengan menuangkan aturan tersebut dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
“Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukanselama waktu kerja.”
Sebelum UU Ketenagakerjaan lahir, sebenarnya Indonesia juga telah ikut serta sebagai negara anggota dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas (“Konvensi ILO 183/2000”) yang mengatur sejumlah hak-hak bagi pekerja perempuan. Adapun pasal khusus yang mengatur soal perlindungan bagi pekerja perempuan yang menyusui adalah Pasal 3 dan Pasal 10 Konvensi ILO 183/2000 :
Pasal 3
Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang representatif, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang akan merugikan kesehatan ibu atau anak, atau bila penilaian telah menetapkan resiko yang signifi kan terhadap kesehatan ibu atau anaknya.
Pasal 10
1. Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya .
2. Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.
Tidak hanya di UU Ketenagakerjaan, pengaturan mengenai pemberian Air Susu Ibu ("ASI") eksklusif juga diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) yang berbunyi:
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Atas pelanggaran Pasal 128 UU Kesehatan, setiap orang yang menghalangi ibu yang memberikan ASI eksklusif untuk anaknya dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 200 UU Kesehatan:
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sedangkan sanksi bagi korporasi yang menghalangi pemberian ASI eksklusif ini terdapat dalam Pasal 201 UU Kesehatan :
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
pencabutan izin usaha; dan/atau
. pencabutan status badan hukum.
mengacu pada ketentuan sanksi di atas dapat kita ketahui bahwa sanksi bagi perseorangan yang menghalangi ibu yang ingin menyusui anaknya adalah berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00, sedangkan sanksi bagi korporasi terdiri dari sanksi pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, denda yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan, dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum