Tampilkan postingan dengan label Pro Medika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pro Medika. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2016

Sering Melakukan Seks Oral dan Menelan Cairan Organ Intim, Berbahayakah?

Seks oral adalah salah satu variasi foreplay menjelang hubungan seksual. Seks oral kadang dilakukan untuk memudahkan seseorang mendapatkan orgasme atau kepuasan secara seksual. Akan tetapi jika dilakukan terus-menerus apakah berdampak pada kesehatan?
Selama pasangan menjaga kebersihan organ intim dan tidak memiliki penyakit menular seksual, seksolog dr Andri Wanananda MS dari Universitas Tarumanegara mengatakan seks oral tidak berbahaya dilakukan.
Akan tetapi jika kebersihan tidak dijaga, misal terdapat sariawan pada mulut atau infeksi pada kelamin maka ada risiko tertular penyakit seperti dikatakan oleh dr Hari Nugroho, SpOG, dari Divisi Obstetri dan ginekologi dari RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Pada saat seks oral terkadang ada orang yang menelan sperma atau cairan vagina baik disengaja ataupun tidak. Nah, dr Andri menambahkan sperma yang tertelan juga tidak memiliki bahaya kesehatan pada tubuh.
"Sebagian besar sperma terdiri dari protein. Cairan sperma dari pria yang sehat relatif bersih, jadi tidak akan menimbulkan dampak negatif bila tertelan," kata dr Andri kepada
detikHealth dan ditulis pada Selasa (12/8/2014).
Begitu pula dengan cairan lubrikasi pada vagina. Seks oral yang dilakukan pasangan pria kepada wanita membuat produksi cairan vagina meningkat dan dapat masuk ke dalam mulut. dr Hari menjelaskan cairan tidak memiliki efek samping yang berarti jika kesehatan vagina terjaga.
"Sebetulnya kembali ke diri wanita itu sendiri apakah ada bakteri, jamur, parasit atau tidak di cairan tersebut," ujar dr Hari.
Sebelum melakukan seks oral dokter menyarankan untuk menjaga kebersihan mulut dan alat kelamin.

Sumber : DetikHealth

Selasa, 25 Oktober 2016

2 Tahun 10 Bulan Berjalan, Ini Capaian dan Tantangan Pelaksanaan JKN

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah berjalan selama 2 tahun 10 bulan. Ada perkembangan yang terjadi namun ada pula hal-hal yang dirasa masih menjadi tantangan berjalannya JKN.
Disampaikan Menteri Kesehatan Nila Moeloek, berdasarkan data BPJS di tahun ke-3 berjalannya JKN, capaian peserta sangat profgreisf yakni sudah menjadi 170-an juta jiwa. Jumlah fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN tercatat 25.828 faskes.
Selain itu, tingkat kepuasan peserta JKN terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mencapai 79,85 persen. Sementara, tingkat kepuasan peserta JKN terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) sebesar 78,81 persen.
"Tingkat kepuasan peserta juga meningkat. Selama ini kan yang selalu kita dengar tentang ketidakpuasan. Memang betul, satu orang sakit nggak terlayani dengan baik entah yang salah dia atau faskesnya, yang dengar sedunia. Tapi kalau yang puas kurang diangkat ke permukaan," kata Menkes Nila di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Baca juga: Dengan SE Menkes Ini, Pasien JKN Kronis Bisa Dapat Obat Lengkap
Meski begitu, sejak Januari 2016 terjadi tambahan 2.000 pasien gagal ginjal yang mesti menjalani cuci darah per bulannya. Menkes menekankan, penyakit tersebut terkait perilaku atau gaya hidup. Nah, terkait biaya rawat inap, paling banyak karena penyakit kardiovaskular dengan biata Rp 6,9 T.
Selain itu, pembiayaan JKN juga jauh lebih banyak di RS ketimbang di Puskesmas. Lebih lanjut, Menkes Nila mengungkapkan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam program JKN.
Menkes mengatakan, saat ini terjadi transisi epidemiologi di mana kematian akibat penyakti tidak menular meningkat, dari 37 persen di tahun 1990 menjadi 57 persend i tahun 2015. Meski demikian, penyakit menular dan kecelakaan lalu lintas dan penyakit karena virus juga mesti diperhatikan.
Lalu, penyakit katastropik diketahui menghabiskan 30 persen dana BPJS dengan jumlah sekitar Rp 16,9 T. Menkes Nila juga menyoroti penyakit katastropik pada anak (di bawah usia 18 tahun) yaitu thalassemia yang menelan biaya cukup besar.
"Thalassemia kan penyakit keturunan, ibaratnya kalau dipelihara terus kapan habisnya. Makanya kalau sudah tahu dia pembawa thalassemia tolong jangan cari pasangan yang juga pembawa thalassemia, jangan anak dikorbankan jadi pasien thalassemia. Kalau memang cinta banget jangan punya anak karena akan merugikan anak," tutur Menkes Nila.

Kemudian, risiko sakit yang tidak seimbang di mana kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berkontribusi 11 persen terhadap pendapatan iuran mengonsumsi biaya pelayanan 29 persen.
Untuk penguatan program JKN, di antaranya dilakukan penguatan layanan kesehatan dengan sistem rujukan, akreditasi RS dan Puskesmas untuk meningkatkan mutu pelayanan, dilaksanakannya program Nusantar Sehat untuk pemerataan akses kesehatan, dan pendekatan berbasis keluarga.
"Untuk penguatan ini, tidak mungkin Kemenkes berdiri sendiri. Perlu kerja sama lintas sektor," ujar Menkes.

Sumber : Detik.com

Selasa, 04 Oktober 2016

Perlindungan,Kesempatan,Cuti Khusus Dan Fasilitas Bagi Pekerja Perempuan Yang Menyusui

Di samping peran dan dukungan keluarga, masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan, keberhasilan ibu dalam menyusui juga diperlukan dukungan lain salah satunya adalah dukungan tempat kerja dan pengelola ruang publik bagi ibu menyusui.
Dukungan dari pengusaha, tempat kerja, dan pemerintah amat berperan penting agar ibu dapat mencapai keberhasilan menyusui sambil tetap bekerja.
Salah satu bentuk dukungan yang bisa diberikan pengusaha atau tempat kerja adalah memberikan waktu dan menyediakan sarana ruang menyusui yang memenuhi standar kesehatan bagi ibu untuk menyusui atau memerah ASI
selama waktu kerja di tempat kerja. Demikian antara lain yang disebut dalam Bab II huruf B tentang Dukungan dalam Peningkatan Pemberian ASI Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (“Permen 3/2010”) .
Pengusaha sudah sepatutnya memberikan kesempatan kepada pekerja yang menyusui untuk tidak ikut kegiatan kantor jika hal tersebut membuatnya terpaksa harus meninggalkan bayinya yang berusia 6 (enam) bulan yang berarti menghalangi pemberian ASI kepada si bayi.
Di samping itu, kewajiban lainnya adalah soal penyediaan fasilitas berupa ruangan khusus yang patut diberikan kepada pekerja perempuan untuk menyusui atau memerah ASI-nya.
Masih mengacu pada Permen 3/2010, dikatakan juga bahwa menyadari makin banyaknya perempuan menyusui yang bekerja di sektor publik, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Kesehatan dan telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor: 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, 1177/Menkes/PB/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja . Peraturan bersama ini diharapkan mampu menjadi payung bagi tenaga kerja perempuan khususnya yang menyusui agar mereka tetap bisa menyusui/memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja, dan mendorong pengusaha untuk menyediakan Ruang Menyusui/Ruang ASI yang sesuai dengan standar kesehatan.
Informasi penting lainnya yang di ketahui soal penyediaan fasilitas khusus bagi pekerja yang menyusui ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu (“Permenkes 15/2013”) yang sekaligus merupakan peraturan pelaksana dari UU Kesehatan. Permenkes ini pada intinya mengatur hal-hal berikut:
1.    Pengurus tempat kerja, yakni orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri, harus mendukung program ASI eksklusif [Pasal 3 ayat (1) ]. Dukungan ASI ekslusif oleh pengurus tempat kerja dilakukan melalui [Pasal 3 ayat (2) ]:
a.    penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI;
b.    pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja;
c.    pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;
d.    penyediaan tenaga terlatih pemberian ASI
2.    Setiap pengurus tempat kerja harus memberikan kesempatan bagi ibu yang bekerja di dalam ruangan dan/atau di luar ruangan untuk menyusui dan/atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja [ Pasal 6 ayat (1) ].
3.    Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja [Pasal 9 ayat (1) ].
4.    Ruang ASI harus memenuhi persyaratan kesehatan [Pasal 9 ayat (2)], antara lain: ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui, ada pintu yang dapat dikunci, tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan, bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi, dan lain sebagainya [Pasal 10 ].
Pada prinsipnya, negara memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang sedang menyusui anaknya dengan menuangkan aturan tersebut dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
“Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukanselama waktu kerja.”
Sebelum UU Ketenagakerjaan lahir, sebenarnya Indonesia juga telah ikut serta sebagai negara anggota dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas (“Konvensi ILO 183/2000”) yang mengatur sejumlah hak-hak bagi pekerja perempuan. Adapun pasal khusus yang mengatur soal perlindungan bagi pekerja perempuan yang menyusui adalah Pasal 3 dan Pasal 10 Konvensi ILO 183/2000 :
Pasal 3
Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang representatif, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang akan merugikan kesehatan ibu atau anak, atau bila penilaian telah menetapkan resiko yang signifi kan terhadap kesehatan ibu atau anaknya.
Pasal 10
1. Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya .
2. Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.
Tidak hanya di UU Ketenagakerjaan, pengaturan mengenai pemberian Air Susu Ibu ("ASI") eksklusif juga diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) yang berbunyi:
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Atas pelanggaran Pasal 128 UU Kesehatan, setiap orang yang menghalangi ibu yang memberikan ASI eksklusif untuk anaknya dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 200 UU Kesehatan:
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sedangkan sanksi bagi korporasi yang menghalangi pemberian ASI eksklusif ini terdapat dalam Pasal 201 UU Kesehatan :
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
pencabutan izin usaha; dan/atau
. pencabutan status badan hukum.
mengacu pada ketentuan sanksi di atas dapat kita ketahui bahwa sanksi bagi perseorangan yang menghalangi ibu yang ingin menyusui anaknya adalah berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00, sedangkan sanksi bagi korporasi terdiri dari sanksi pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, denda yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan, dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum

Senin, 12 September 2016

Obat pencegah Myom

10 Cara Pengobatan Miom Kandungan dan Perawatannya Di Rumah.

Adakah cara pengobatan miom kandungan selain melakukan operasi? Operasi memang menjadi salah satu cara yang disarankan bagi penderita miom kandungan dengan ukuran lebih dari 5 cm. Namun tak semua penderita mau menjalaninya. Rasa takut berada dalam ruangan operasi dan juga biaya yang mahal membuat banyak penderita miom kandungan berusaha menemukan cara alternatif untuk menyembuhkan miom.
Pola hidup sehari-hari sangat mempengaruhi perkembangan miom kandungan yang diderita seorang wanita. Mereka yang sudah divonis memiliki miom kandungan, sebaiknya segera memperbaiki pola hidup paling tidak untuk menekan perkembangan miom agar tidak semakin besar. Untuk itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghindari hal-hal yang bisa memicu perkembangan miom.
Hal-hal yang memicu perkembangan miom tak lain berasal dari makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Misalnya saja daging merah, daging sapi, minuman yang mengandung kafein, makanan-makanan yang mengandung gula atau pemanis buatan, alkohol dan produk olahan susu. Makanan-makanan ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan hormon yang mempengaruhi perkembangan miom. Selain menghindari makanan-makanan tersebut, lakukanlah 10 cara pengobatan miom kandungan di rumah berikut ini.

1. Konsumsilah makanan tinggi serat

Ada banyak pilihan makanan yang tinggi serat antara lain, buah-buahan segar, sayur mayur, kacang-kacangan, sereal, tauge, dan beberapa makanan sejenis lainnya. Makanan-makanan dengan kandungan serat yang tinggi akan membantu membuat hormon estrogen yang berlebihan di dalam tubuh.

2. Mengkonsumsi ikan

Beberapa jenis ikan seperti ikan tuna, salmon dan makerel mengurangi keberadaan miom secara efektif. Di dalam ikan-ikan tersebut terkandung anti inflamasi atau anti peradangan yang akan membantu mengendalikan peradangan yang disebabkan oleh miom kandungan sehingga rasa sakit yang muncul semakin terkurangi.

3. Mengkonsumsi produk-produk olahan kedelai

Banyak penderita miom kandungan menghindari kedelai karena dianggap bisa memicu perkembangan kedelai. Padahal kedelai mengandung phytoestrogen atau fitoestrogen. Fitoestrogen bisa bekerja seperti estroen sehingga level estrogen dalam tubuh dapat diturunkan. Tingkat estrogen yang semakin rendah akan meringankan gejala-gejala miom kandungan.

4. Menjaga berat badan tetap ideal

Estrogen yang berperan dalam perkembangan miom kandungan tersimpan dalam sel-sel lemak pada tubuh. Kelebihan lemak secara otomatis berarti peningkatan estrogen pula yang meningkatkan resiko berkembangnya miom kandungan. Karena itu, sebaiknya berusahalah mencapai berat badan ideal untuk mengendalikan perkembangan miom dan gejala-gejala yang menyertainya.

5. Mengompress perut dengan air panas

Ketika sedang menstruasi, biasanya penderita miom kandungan akan merasakan sakit yang teramat sangat. Untuk mengurangi rasa sakit ini, kompres perut dengan air panas yang sudah dimasukkan ke dalam kantung kompress atau botol ataupun dengan handuk yang sudah dimasukkan ke dalam air panas.

6. Mengkonsumsi bawang putih

Konsumsilah bawang putih satu butir sehari. Bawang putih mengandung allicin yang bisa mengatasi tumor dan juga miom. Makanlah bawang putih ini dalam keadaan mentah sebagai cara pengobatan miom kandungan dengan memanfaatkan rempah dapur.

7. Mengkonsumsi cuka sari buah apel

Cuka sari apel sangat efektif mengecilkan miom dan bahkan menghilangkan miom yang berukuran kecil. Minumlah segelas kecil cuka sari buah apel setiap hari sebelum makan. Mulailah dengan mengkonsumsi cuka sari buah apel yang sudah ditambahkan ke dalam air atau cuka sari buah apel encer lalu perlahan-lahan minumlah cuka sari apel yang kental atau tidak ditambahkan dengan air.

8. Mengkonsumsi minyak kastor atau minyak jarak

Minyak yang satu ini memiliki kandungan anti inflamasi atau anti peradangan yang akan membantu mengatasi miom dan gejala-gejalanya. Minyak kastor ini bisa dicampurkan dengan jahe atau dikonsumsi tanpa campuran apapun.

9. Mengkonsumsi cukup air putih

Air putih sudah dikenal akan khasiatnya bagi kesehatan. Untuk penderita miom kandungan pun, mengkonsumsi air putih dalam jumlah yang cukup akan sangat menolong. Air putih akan membantu membersihkan organisme yang merugikan tubuh sehingga akan mengurangi ukuran miom secara bertahap. Paling tidak dalam sehari minumlah air putih sebanyak 10 gelas.

10. Berolahraga secara teratur

Olahraga akan membuat peredaran darah dalam tubuh menjadi lebih lancar dan membantu menurunkan berat badan. Tubuh yang sehat secara otomatis mampu menghadapi pertumbuhan miom di dalam kandungan. Olahraga yang dilakukan secara teratur juga bisa secara efektif mengurangi kadar estrogen yang tersimpan di dalam tubuh. Olahraga menjadi cara pengobatan miom kandungan yang praktis dilakukan.

Kamis, 08 September 2016

Klinik Bayi Tabung Bekasi

Rumah Sakit ini Hadirkan Laboratorium dan Klinik Bayi Tabung Pertama di Bekasi
- May 31, 2016

Bekasiurbancity.com –

Meskipun saat ini trend klinik bayi tabung (In Vitro Fertilization atau IVF) di Indonesia cukup menggembirakan. Di Indonesia diperkirakan terdapat 28 klinik bayi tabung atau In Vitro Fertilization
(IVF) yang tersebar di berbagai kota, seperti Jawa dan Bali.
Seharusnya, klinik IVF tidak hanya terdapat di Jawa dan Bali, melainkan merata di seluruh Indonesia dengan kualitas dan harga yang terjangkau.
Melihat fakta tersebut, PT Ingin Anak (PTIA) bekerjasama dengan RS ANNA Pekayon menghadirkan layanan bayi tabung SMART IVF sebagai yang pertama dan satu-satunya di Bekasi.
“Kami menyadari bahwa kota Bekasi merupakan kota yang padat penduduk dengan jumlah pasutri (pasangan suami istri di usia produktif yang besar). Sebagian dari pasien kami banyak yang berasal dari wilayah ini,” papar Direktur PTIA, dr. Fachry A. Prodjokusumo dalam sebuah acara di Jakarta baru-baru ini.
‘SMART IVF’ memiliki proses yang sama dengan program bayi tabung.
Yaitu melewati delapan tahapan seperti, pemeriksaan USG, hormon, saluran telur dan sperma, penyuntikan obat untuk membesarkan sel telur, penyuntikan obat penekan hormon, pengambilan sel telur, pembuahan, pengembangan embrio, penanaman embrio serta tahap menunggu hasil.
“Kami berharap kehadiran SMART IVF dapat membantu pasutri setempat untuk mengakses layanan bayi tabung dengan jarak yang lebih singkat dengan teknologi, fasilitas dan tenaga ahli yang mumpuni, setara dengan kualitas yang dimiliki layanan SMART IVF lainnya,” kata dr Fachry menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, pakar bayi tabung sekaligus tim ahli SMART IVF Bekasi, Dr. dr.Budi Wiweko, SpOG (K) menjelaskan. Klinik bayi tabung tidak hanya untuk mengakses layanan bayi tabung tapi juga mengenai kesehatan reproduksi dan meningkatkan pengetahuan pasien mengenai infertilitas.
“Dengan akses yang lebih dekat tentunya dapat mengurangi biaya dan kontrol dapat dilakukan secara teratur sehingga perawatan yang dilakukan dapat mencapai hasil yang maksimal,” tutur Dr. Dr Budi Wiweko.

DIREKTUR PTIA
DR. FACHRY A. PRODJOKUSUMO
IN VITRO FERTILIZATION
KLINIK BAYI TABUNG
LABORATORIUM BAYI TABUNG
RUMAH SAKIT ANNA
SMART IVF DI BEKASI

Sabtu, 09 Juli 2016

Manfaat Pete

MAKASSAR.TRIBUNNEWS.COM

Oleh : Bambang Subaktyo 14 Maret 2015

Hampir semua manfaat pete yang disebutkan itu, benar terbukti. Saya berani mengatakan hal ini karena saya sudah menjalankan 15 tahun penelitian terapi pete dan 4 tahun masa sosialisasi = 19 tahun!.

Tahun 1995, saya membaca sebuah artikel dari Prof. Hembing tentang pete yang bagus untuk mencuci darah, lalu saya mulai makan pete rebus yang selanjutnya menjadi terapi pete.

Ada 2 terapi pete:
Terapi makan buah pete rebus dan
Terapi minum air rebusan kulit pete.

Buah pete rebus itu akan membersihkan sistem pencernaan, membersihkan darah, pembuluh darah dari berbagai TPD (toxin, poison, dirt = kotoran), granula, kolesterol, dll. Bau pesing yang dihasilkan sehari setelah makan pete, keluar dalam bentuk puff, urine dan keringat itu merupakan pertanda TPD cs yang dihancurkan oleh zat pete.

Setelah 4 hari berturut menjalankan terapi pete, pada pagi hari ke-5, biasanya puff, urine juga keringat sudah tidak berbau lagi, karena TPD cs itu telah diluruh (dihancurkan) oleh pete.

Air rebusan kulit pete (air pete) bermanfaat untuk mengembalikan fungsi saraf, menurunkan tekanan darah, mengobati asam urat, rheumatik, trauma otot, dst.

Seseorang yang terkena asam urat hanya butuh sekitar 4-7 hari minum air pete dan dia bisa terbebas dari asam urat.
Seseorang yang terkena trauma otot, atau lumpuh pasca stroke juga bisa bebas dari halangan dalam waktu yang sama.                (Berikut ini penting buat yg susah mangung) !!!;
Ada bonus bagi pria yang minum air pete yaitu mendapatkan 'SLOW VIAGRA', mendapatkan stamina dan power hampir 3 kali lipat setelah rutin minum air pete.

Beberapa orang berumur sekitar 60 tahun hanya butuh waktu 1 hari untuk kembali bisa bangun berdua, dari posisi tidak berpotensi menjadi berpotensi kembali.

Dengan menjalankan full terapi pete, makan buahnya dan minum air pete, bisa menjaga kesehatan, menyembuhkan dari bermacam penyakit, membawa kebahagiaan rumah tangga, memberikan kesejahteraan. Terapi ini bukan hanya menjaga kadar gula darah, tetapi ada fungsi cell-regenerative yang mengembalikan fungsi berbagai organ tubuh, yang bisa membawa kesembuhan dari penyakit diabetes, jantung, ginjal, dst.

Pete sudah masuk ke berbagai negara di Eropa, dan mungkin juga Amerika, karena ada banyak toko bahan pangan Asia yang mengimport buah, sayuran, bumbu dari negara Asia ke negara negara itu, tentu dalam jumlah yang terbatas tetapi ADA.

Soal pete dijadikan jus atau milkshake itu juga bisa, hanya sekedar membuat mudah mengkonsumsi pete, karena ada sebagian orang yang tidak suka dengan 'rasa makan pete' akan dimudahkan dengan cara meminum jus atau milkshake pete itu.

Untuk membaca RESEP TERAPI PETE atau mendapatkan buku ebook soal terapi pete silahkan ke :

https://bambangbakti.wordpress.com/…/…/28/resep-terapi-pete/

http://bambangbakti.wordpress.com/manfaat-buah-pete-parkia…/

Ada 5 buku, 3 bahasa Indonesia dan 2 dalam bahasa Inggris.

Terapi pete ini sudah didownload ribuan orang dari mancanegara, pembaca terapi ini berasal dari 30 negara dunia. Hanya soal waktu, buah pete menjadi komoditas internasional, pasti akan dipakai di seluruh dunia sebagai obat herbal.

Jadi, jangan buang buang waktu, segeralah jalankan terapi pete, demi kehidupan, kesehatan, kebahagiaan dan kesejahteraan kita bersama. Segera ikutan, mumpung
masih murah meriah, nanti kalau sudah diexport ke mancanegara, harganya pasti jauh lebih tinggi.

SEMOGA BERMANFAAT...